Bakti, Angger Bagus Putra (2021) Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 25/Pid.Sus/2024/PN Blt Mengenai Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal (Dextromethorphan dan Double L) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Other thesis, Universitas Islam Balitar, Blitar.
COVER.pdf
Download (407kB)
ABSTRAK.pdf
Download (192kB)
DAFTAR ISI.pdf
Download (144kB)
BAB 1.pdf
Download (272kB)
BAB 2.pdf
Download (364kB)
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (227kB) | Request a copy
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (391kB) | Request a copy
BAB 5.doc.pdf
Download (151kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Download (170kB)
SKRIPSI FULL HALAMAN.pdf
Download (834kB)
JURNAL.pdf
Download (370kB)
Abstract
Peredaran sediaan farmasi ilegal merupakan salah satu tindak pidana yang menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa setiap sediaan farmasi wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat, serta hanya boleh diedarkan oleh pihak yang memiliki izin resmi. Namun dalam praktiknya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut masih banyak ditemukan, termasuk dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 25/Pid.Sus/2024/PN Blt. Terdakwa terbukti mengedarkan Pil Double L dan Dextromethorphan tanpa izin edar, bukan merupakan tenaga kefarmasian, serta memperoleh keuntungan ekonomi dari perbuatan tersebut. Kasus ini menimbulkan persoalan hukum mengenai kesesuaian penerapan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan apakah pidana penjara selama dua tahun yang dijatuhkan telah mencerminkan prinsip keadilan dan memberikan efek jera, terutama karena terdakwa merupakan residivis dalam tindak pidana sejenis.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 25/Pid.Sus/2024/PN Blt, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan KUHP mengenai residivis, khususnya Pasal 486. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, serta literatur relevan yang membahas tindak pidana peredaran farmasi ilegal, teori pemidanaan, dan prinsip keadilan. Analisis dilakukan secara preskriptif-analitis dengan menafsirkan norma hukum untuk menjawab kesesuaian putusan serta menilai proporsionalitas pidana berdasarkan teori keadilan dan tujuan pemidanaan, termasuk pencegahan umum dan pencegahan khusus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim telah tepat dalam mengkualifikasikan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, pidana penjara dua tahun dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan tidak cukup memberikan efek jera, mengingat terdakwa merupakan residivis, jumlah barang bukti yang besar, serta dampak luas peredaran obat ilegal terhadap kesehatan publik. Dari perspektif keadilan substantif, pemidanaan seharusnya mempertimbangkan perlindungan masyarakat dan proporsionalitas antara beratnya ancaman pidana dan perbuatan pelaku. Oleh karena itu, diperlukan penjatuhan pidana yang lebih tegas dan konsisten agar dapat memberikan efek jera optimal serta memperkuat upaya pencegahan peredaran sediaan farmasi ilegal di masyarakat.
Kata kunci: sediaan farmasi ilegal, putusan pengadilan, pemidanaan, prinsip keadilan, residivis.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum > Skripsi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | angger |
| Date Deposited: | 08 Jan 2026 01:40 |
| Last Modified: | 08 Jan 2026 01:40 |
| URI: | https://repository.unisbablitar.ac.id/id/eprint/1946 |
