PENERAPAN ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI PADA PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN BLITAR TAHUN 2022 - 2024

Ningrum Widya, Mauly Hidayatul (2025) PENERAPAN ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI PADA PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN BLITAR TAHUN 2022 - 2024. Other thesis, UNIVERSITAS ISLAM BALITAR BLITAR.

[thumbnail of SKRIPSI HIDAYATUL MAULY WIDYA NINGRUM.doc] Text
SKRIPSI HIDAYATUL MAULY WIDYA NINGRUM.doc

Download (22MB)

Abstract

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersamaan yang mencakup objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam sebuah wilayah desa/kelurahan atau setingkatnya dan juga pembuatan peta semua objek pendaftaran tanah terdaftar dalam rangka pengumpulan data dan penyediaan informasi lengkap mengenai bidang tanah.
Di Kabupaten Blitar sendiri khususnya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah dilaksanakan di berbagai wilayah dari tahun 2021 sampai dengan hari ini. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar sebagai bagian dari pemerintah adalah pemberi rasa aman dan perlindungan terhadap tanah yang dimiliki dengan mengelola, mengatur, dan menguasai tanah serta sebagai pusat informasi pertanahan yang diamanatkan oleh negara dan undang-undang untuk mewujudkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah, serta pemberian surat-surat sebagai tanda bukti hak atas tanah tersebut. Proses pengukuran tanah merupakan salah satu langkah penting dalam pendaftaran tanah, namun sebelum proses tersebut dilaksanakan terlebih dahulu harus dipastikan bahwa tanda batas telah terpasang pada setiap sudut bidang tanah yang akan diukur. Pemegang atau pemilik tanah memiliki kewajiban memasang dan memelihara tanda batas, kewajiban memasang atau memelihara tanda batas yang telah ada dimaksudkan menghindari terjadinya perselisihan atau sengketa mengenai batas tanah dengan para pemilik tanah yang berbatasan. Penetapan batas tersebut dilakukan oleh pemilik tanah dan para pemilik tanah yang berbatasan secara kontradiktur dikenal dengan asas Kontradiktur Delimitasi atau Contradictoire Delimitatie.
Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan asas kontradiktur delimitasi dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Blitar. 2) Untuk mengetahui bagaimana akibat hukum apabila asas kontradiktur delimitasi tidak diterapkan dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar di Jl. Manokwari No. 12C, Sembon, Satreyan, Kec. Kanigoro, Kabupaten Blitar. Sumber data yaitu primer, sekunder, dan tersier dengan metode pengumpulan data secara wawancara dan dokumentasi. Adapun metode pengolahan data dengan pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: hidayatul mauly widya ningrum
Date Deposited: 14 Jan 2026 01:15
Last Modified: 14 Jan 2026 01:15
URI: https://repository.unisbablitar.ac.id/id/eprint/1942

Actions (login required)

View Item
View Item