IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP DANA PENSIUN PNS DI KCP BANK BUKOPIN BLITAR

Shania, Dinda and UNSPECIFIED and UNSPECIFIED and UNSPECIFIED (2025) IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP DANA PENSIUN PNS DI KCP BANK BUKOPIN BLITAR. Technical Report. Universitas Islam Balitar Blitar. (Unpublished)

[thumbnail of halaman pkl revisi baru.docx ACC BU EKO.docx] Text
halaman pkl revisi baru.docx ACC BU EKO.docx

Download (17MB)

Abstract

SHANIA DINDA SALVANI, 21107710014. Implementasi Hukum Terhadap Dana Pensiun PNS. Di bawah bimbingan : Eko Yuliastuti, S.H, M.H.

Bank merupakan suatu lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan dana yang biasa dikenal dengan sebutan kredit atau biasa dikenal dana tunjangan kepada masyarakat atau nasabah. Dari dana tersebut, masyarakat atau nasabah mendapat suatu keuntungan yang telah dikeluarkan oleh bank. begitupula sebaliknya suatu lembaga keuangan juga mendapat suatu keuntungan dan akan berusaha memberikan layanan sebaik mungkin untuk melayani nasabah yang ingin mengajukan sebuah kredit atau tunjangan tersebut. Bank bukopin Indonesia mempunyai peran penting dimana tujuannya adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, salah satunya adalah pemberian dana tunjangan pensiunan melalui SK janda, duda, atau anak yatim yang bersangkutan terhadap yang menjadi pegawai negeri.
Untuk meselaraskan kemakmuran masyarakat sebagai nasabah bank, maka dari itu perbankan Indonesia mulai meratakan fasilitas yang ada di perbankan. Hal tersebut juga menjadi perhatian dari pemerintah untuk memberikan hak-hak yang sama kepada pegawai negeri maupun TNI yang mengakui atas jasa-jasa mereka. Hak-hak tersebut antara lain hak gaji, hak cuti, hak dana pensiun dsb. Adapun pengertian pensiun menurut Pasal 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1969 tentang pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda/dudanya yaitu: “jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.”
Dengan adanya ketetapan tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan pemerintah No.14 Tahun 2011 tentang pemberian pensiun pegawai pensiunan janda/duda sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa dalam dinas pemerintah kepada pegawai negeri. Adapun Undang-Undang No.11 Tahun 1969 ditetapkan bahwasanya surat keputusan pensiun dapat dipergunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari salah satu bank yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini yaitu Menteri keungan.
Sk janda/duda merupakan surat keputusan yang diberikan oleh pihak bank kepada penerima sebagaimana telah menjadi janda/duda dengan dibuktikan dengan surat keterangan janda atau duda, akta cerai dan akta kematian yang telah dilegalisir. Proses tata cara pemberian dana pensiun ini yang dikelola oleh KCP Bank Bukopin bekerja sama dengan PT.TASPEN (Persero) ketika pensiunan atau penerima dana meninggal dunia, maka mempunyai hak untuk memperoleh tiga kali dana pensiun pada bulan setelah lapor kepada pihak KCP Bank Bukopin atau PT.TASPEN (Persero). Kemudian setelah pelaporan, dana pensiun tersebut akan diterima tiap bulannya oleh istri/suami atau ahli warisnya.
Untuk penyerahan dana pensiun juga terdapat masa tenggang waktu nya. Maksud tenggang waktu yaitu penerima atau ahli waris dari keluraga PNS yang meninggal dunia ada batasan waktu untuk menerima dana pensiun yang telah diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Janda / Duda menikah kembali
2. Anak Yatim telah menikah
3. Anak Yatim telah bekerja
Khusus untuk janda/duda yang menikah kembali dan untuk beberapa hari kedepan mereka cerai, pihak KCP Bank Bukopin atau PT.TASPEN dapat menyalurkan kembali dana pensiun yang sudah terikat sebelumnya, dengan cara mengurus kembali atau mengaktifkan kembali ke kantor cabang terdekat bisa melalui PT.TASPEN atau pun melalui pihak pegawai KCP Bank Bukopin.
Jika anak sebagai ahli waris yang menerima dana pensiun maka sang anak harus berusia dibawah 25th dan memiliki surat keterangan dari sekolah atau surat keterangan dari kampus bahwa si anak ini masih aktif dinyatakan siswa sekolah yang memberikan surat keterangan guna melengkapi pengurusan penurunan dana pensiun PNS.
Kemudian sang anak melakukan pelaporan kepada pihak bank terkait agar segera dicek kelengkapan berkas persyaratan dan dana pensiun dapat diterima oleh sang anank sebagai ahli waris. Anak tersebut akan mendapatkan dana bantuan berupa THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan, dan Beasiswa bagi anak seorang PNS yang memenuhi persyaratan untuk menerima beasiswa tersebut
Hukum perdata, dan administrasi semuanya berada di bawah lingkup tugas bankir. Mengingat luasnya kewajiban hukum seorang bankir, undang-undang mengharuskan mereka untuk selalu bertindak secara bertanggung jawab dan berpegang pada konsep kehati-hatian; ini adalah masalah yang perlu lebih banyak fokus ke depannya. Dalam jangka panjang. Para eksekutif bank mungkin mulai membuat rencana ke depan untuk keberhasilan institusi mereka ketika dihadapkan pada masalah peningkatan kinerja dalam menghadapi persaingan di industri perbankan modern dan global.

Item Type: Monograph (Technical Report)
Subjects: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum > Praktik Kerja Lapangan (PKL) Ilmu Hukum
Depositing User: Shania Dinda Salvani
Date Deposited: 27 Oct 2025 06:22
Last Modified: 27 Oct 2025 06:22
URI: https://repository.unisbablitar.ac.id/id/eprint/1895

Actions (login required)

View Item
View Item