Nesakirana, Faradhia (2026) ANALISIS UNSUR TINDAK PIDANA DAN PEMBUKTIAN DALAM PASAL 252 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Other thesis, Universitas Islam Balitar.
01_Cover.pdf
Download (254kB)
02_Abstrak.pdf
Download (102kB)
03_Daftar_Isi.pdf
Download (522kB)
04_Bab_1_Pendahuluan.pdf
Download (209kB)
05_Bab_2_Tinjauan_Pustaka.pdf
Download (211kB)
06_Bab_3_Metodologi_Penelitian.pdf
Download (195kB)
07_Bab_4_Pembahasan.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (225kB) | Request a copy
08_Bab_5_Penutup.pdf
Download (101kB)
09_Daftar_Pustaka.pdf
Download (175kB)
10_Lampiran.pdf
Download (274kB)
SKRIPSI NESAAAAA FIKS.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (747kB) | Request a copy
Abstract
Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana merupakan ketentuan baru yang mengatur mengenai
perbuatan menyatakan memiliki kekuatan gaib, menawarkan, atau memberikan jasa
kepada orang lain dengan tujuan tertentu sebagaimana dirumuskan dalam norma.
Kehadiran pasal tersebut menimbulkan berbagai perdebatan, terutama terkait
karakteristiknya sebagai delik formil dan mekanisme pembuktiannya dalam sistem
hukum pidana Indonesia. Penggunaan frasa "kekuatan gaib" berpotensi
menimbulkan multitafsir apabila dipahami sebagai objek pembuktian, padahal
hukum acara pidana Indonesia hanya mengenal pembuktian terhadap fakta hukum
yang dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Oleh karena itu, penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis karakteristik Pasal 252 sebagai delik formil serta
merumuskan parameter pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana agar
penerapannya tetap berada dalam sistem pembuktian hukum pidana tanpa
menjadikan fenomena supranatural sebagai objek pembuktian. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-
undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier
yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan dengan menggunakan
teori tindak pidana, teori delik formil, teori pembuktian, teori sistem pembuktian,
dan teori penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 252
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan delik formil, karena unsur tindak
pidana dianggap terpenuhi sejak dilakukannya perbuatan yang dilarang oleh
undang-undang tanpa mensyaratkan timbulnya akibat tertentu. Objek pembuktian
dalam penerapan Pasal 252 bukanlah keberadaan atau kebenaran kekuatan gaib,
melainkan perbuatan pelaku yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana
sebagaimana dirumuskan dalam norma. Parameter pembuktian terhadap Pasal 252
meliputi pembuktian yang berorientasi pada unsur-unsur tindak pidana,
penggunaan alat bukti yang sah sesuai Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP), pemenuhan ketentuan Pasal 244 KUHAP mengenai
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim, serta penafsiran
terhadap frasa-frasa dalam Pasal 252 secara gramatikal, sistematis, dan teleologis.
Dengan demikian, penerapan Pasal 252 tetap berada dalam koridor sistem
pembuktian hukum pidana Indonesia, menjamin kepastian hukum, dan
menghindari pembuktian terhadap fenomena supranatural yang berada di luar ruang
lingkup hukum acara pidana.
Kata Kunci: Pasal 252 KUHP, delik formil, pembuktian, sistem pembuktian,
kekuatan gaib.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum > Skripsi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with email faradianesa@gmail.com |
| Date Deposited: | 07 Aug 2026 01:14 |
| Last Modified: | 07 Aug 2026 01:14 |
| URI: | https://repository.unisbablitar.ac.id/id/eprint/2050 |
