Niko, Niko Satya Prayoga (2026) EFEKTIVITAS UPAYA PREVENTIF POLSEK PONGGOK KABUPATEN BLITAR TERHADAP PERACIKAN PETASAN ILEGAL PASCA TRAGEDI SADENG TAHUN 2023 PERSPEKTIF PASAL 306 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 KUHP. Other thesis, Universitas Islam Balitar, Blitar.
ABSTRAK.pdf
Download (109kB)
BAB I.pdf
Download (118kB)
BAB II.pdf
Download (179kB)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (78kB) | Request a copy
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (377kB) | Request a copy
BAB V.pdf
Download (29kB)
COVER.pdf
Download (413kB)
DAFTAR ISI.pdf
Download (54kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Download (75kB)
LAMPIRAN.pdf
Download (901kB)
Abstract
Peracikan petasan ilegal merupakan tindakan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan jiwa, merusak harta benda, dan mengganggu ketertiban umum. Aktivitas ini sering meningkat menjelang hari raya dan masih dianggap sebagai tradisi oleh sebagian masyarakat, padahal pembuatan petasan tanpa izin memiliki risiko tinggi karena menggunakan bahan peledak tanpa pengawasan dan tidak memenuhi standar keamanan. Di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, pernah terjadi Tragedi Sadeng tahun 2023 berupa ledakan bubuk petasan yang menimbulkan korban jiwa, kerugian materi, dan keresahan masyarakat. Peristiwa tersebut mendorong Polsek Ponggok untuk meningkatkan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas upaya preventif Polsek Ponggok serta faktor pendukung dan penghambatnya berdasarkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak Polsek Ponggok, observasi lapangan, serta bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menghubungkan fakta di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya preventif Polsek Ponggok telah berjalan cukup efektif. Efektivitas upaya preventif tersebut diukur berdasarkan beberapa indikator, yaitu meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya dan ancaman pidana peracikan petasan ilegal, terjadinya perubahan perilaku masyarakat ke arah yang lebih berhati-hati, meningkatnya partisipasi aktif warga dalam melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak kepolisian, serta tidak terulangnya kejadian ledakan besar sekelas Tragedi Sadeng ataupun kecelakaan akibat kegiatan peracikan petasan ilegal dalam kurun waktu tiga tahun pasca tragedi hingga penelitian ini dilakukan. Indikator-indikator tersebut kemudian dianalisis menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto yang mencakup lima faktor, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
Faktor pendukung meliputi trauma masyarakat pasca tragedi, meningkatnya kesadaran hukum, kerja sama antarinstansi, dukungan tokoh masyarakat, dan kemudahan pelaporan kepada polisi. Sementara itu, faktor penghambat meliputi mudahnya akses informasi pembuatan petasan melalui media sosial, ketersediaan bahan baku dan penjualan online, anggapan petasan sebagai tradisi, serta keterbatasan pengawasan. Kesimpulannya, upaya preventif Polsek Ponggok telah berjalan baik dan sesuai tujuan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, meskipun masih diperlukan peningkatan pengawasan, penyuluhan hukum, dan kerja sama berbagai pihak agar pencegahan dapat lebih maksimal.
Kata Kunci: Peracikan Petasan Ilegal, Upaya Preventif, Polsek Ponggok, Tragedi Sadeng, Pasal 306 KUHP
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum > Skripsi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with email nikosatyaprayo@gmail.com |
| Date Deposited: | 25 Jun 2026 07:14 |
| Last Modified: | 25 Jun 2026 07:14 |
| URI: | https://repository.unisbablitar.ac.id/id/eprint/1972 |
